Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan  bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pembantu Pengelola. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi :

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah
  • Penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  • Pelaksanaan fungsi BUD, meliputi :
    1. Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
    2. Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
    3. Pengendalian pelaksanaan APBD;
    4. Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
    5. Pemantauan pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank pemerintah yang telah ditunjuk
    6. Pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
    7. Penyimpanan uang daerah;
    8. Penetapan SPD;
    9. Pelaksanaan penempatan uang daerah dan pengelolaan/ penatausahaan investasi;
    10. Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
    11. Penyiapan pelaksanaan pinjaman daerah;
    12. Pelaksanaan pengelolaan utang dan piutang daerah;
    13. Pelaksanaan pengkoordinasian piutang daerah;
    14. Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    15. Penyajian informasi keuangan daerah;
    16. Pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
    17. Penunjukan pejabat selaku kuasa BUD.
  • Penyusunan dan penetapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah;
  • Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan standar akuntansi pemerintahan;
  • Pelaksanaan fungsi Unit Pengelola Barang selaku Pembantu Pengelola, meliputi :
  1. Pelaksanaan analisis bahan rencana kebutuhan barang milik daerah;
  2. Pelaksanaan analisis rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  3. Pelaksanaan analisis pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati;
  4. Penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  5. Penyusunan bahan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  • Pelaksanaan kegiatan bidang pemanfaatan tanah dan/atau bangunan negara yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan dan penatausahaan aset daerah;
  • Pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan aset daerah;
  • Pelaksanaan penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah dan/atau bangunan;
  • Pemberian dan pencabutan perizinan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangannya;
  • Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang pemanfaatan tanah dan/atau bangunan negara yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
  • Pelaksanaan kegiatan penatausahaan BPKAD;
  • Pelaksanaan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Badan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan tugas  pokok dimaksud, Sekretaris Badan mempuyai fungsi :

  • Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  • Pengelolaan penyusunan dokumen program dan perencanaan;
  • Penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  • Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPA-PPKD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD);
  • Pelaksanaan dan Pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan kearsipan, dan kepustakaan;
  • Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan rumah tangga;
  • Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
  • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :

  • Menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA);
  • Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  • Menyusun Penetapan Kinerja (PK);
  • Menyusun Laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  • Menyusun laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodic yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  • Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah;
  • Menyiapkan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas :

  • Melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  • Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • Melaksanakan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
  • Melaksanakan pengelolaan penatausahaan keuangan;
  • Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  • Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan akhir tahun SKPD;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan akhir SKPD;
  • Menyusun administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Anggaran melaksanakan tugas pokok pelaksanaan perencanaan, penyusunan dan pengadministrasian anggaran daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, kepala bidang anggaran mempunyai fungsi :

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Anggaran;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis perencanaan, penyusunan dan pengadministrasian anggaran daerah;
  • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perencanaan, penyusunan dan pengadministrasian anggaran daerah;
  • Pelaksanaan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD);
  • Pelaksanaan verifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA-SKPD);
  • Pelaksanaan pemrosesan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA-SKPD);
  • Pelaksanaan fasilitasi tugas Tim Anggaran;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  • Pelaksanaan penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  • Pendokumentasian dan distribusi APBD dan Perubahan APBD;
  • Penyiapan penetapan penerima hibah daerah dalam bentuk uang;
  • Penyusunan, pendokumentasian dan pendistribusian Naskah Perjanjian Hibah Daerah dalam bentuk uang;
  • Pelaksanaan pengendalian pagu anggaran dalam rangka pelaksanaan APBD;
  • Pelaksanaan sebagian fungsi kuasa BUD, meliputi ;
    1. Penyiapan anggaran kas;
    2. Penyiapan SPD;
  • Penyusunan dan sosialisasi pedoman pengelolaan kegiatan APBD;
  • Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan;
  • Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  • Pelaksanaan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang penyusunan anggaran daerah;
  • Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang penyusunan anggaran daerah ;
  • Melaksanakan verifikasi Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD);
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi tugas Tim Anggaran;
  • Melaksanakan penyiapan bahan nota keuangan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  • Melaksanakan penyusunan rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
  • Menyiapkan penetapan penerima hibah daerah dalam bentuk uang;
  • Menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah dalam bentuk uang;
  • Menyusun dan mensosialisasikan pedoman pengelolaan kegiatan APBD;
  • Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian Anggaran mempunyai tugas :

  • Melaksanakan pengendalian pagu anggaran Satuan Perangkat Daerah dan pembiayaan daeah dalam rangka pelaksanaan APBD;
  • Melaksanakan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Melaksanakan pengelolaan Belanja, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Subsidi dan Belanja Tidak Terduga;
  • Menyiapkan dan menganalisis serta menyusun bahan/data dalam rangka penyusunan anggaran belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS;
  • Melaksanakan pembinaan pengelolaan administrasi gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS SKPD;
  • Melaksanakan rekonsiliasi data gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS SKPD;
  • Meneliti dan mengevaluasi rancangan RKA-SKPD/SKPKD dan rancangan DPA-SKPD/SKPKD;
  • Meneliti dan mengevaluasi rancangan anggaran kas pendapatan dan belanja langsung SKPD/SKPKD;
  • Meneliti dan mengevaluasi rancangan anggaran kas belanja tidak langsung dan pembiayaan  SKPD/SKPKD;
  • Menyiapkan dan menyusun pergesaran anggaran pendapatan dan belanja langsung;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prsetasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang piutang dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya dalam rangka menyusun laporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai standar akuntansi pemerintah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Akuntansi mempunyai fungsi :

  • Penyusunan kebijakan dan pedoman teknis operasional penyelenggaraan akuntansi daerah;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka akuntansi;
  • Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah;
  • Pengendalian, pemeliharaan dan pemutakhiran data sistem informasi keuangan daerah;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas laporan Keuangan;
  • Penyelenggaraan evaluasi laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Pelaksanaan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pembukuan mempunyai tugas :

  • Merumuskan dan menyusun rencana kerja sub bidang;
  • Menyusun sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah;
  • Melakukan pembinaan atas sistem informasi pengelolaan keuangan daerah;
  • Melakukan pengumpulan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran berdasarkan bukti-bukti transaksi;
  • Melakukan pencatatan dalam buku jurnal dan secara periodik di posting dalam buku besar sesuai dengan rekening berkenaan;
  • Membuat dan menyusun jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas dan jurnal umum atas transaksi keuangan daerah yang secara periodik diposting dalam buku besar;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaiaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas :

  • Merumuskan dan menyusun rencana kerja sub bidang;
  • Menyusun kebijakan akuntansi daan tata usaha keuangan daerah;
  • Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis atas pelaksanaan akuntansi dan tata usaha keuangan daerah;
  • Melakukan pembinaan atas penyusunan laporan keuangan daerah;
  • Melakukan pembinaan atas sistem informasi pengelolaan keuangan daerah;
  • Melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi laporan keuangan daerah;
  • Mengihtisarkan buku besar dalam bentuk laporan keuangan;
  • Menyusun laporan keuangan daerah;
  • Menyajikan informasi keuangan daerah;
  • Menerima laporan pertanggungjawaban fungsional bendahara;
  • Melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi penerimaan dan pengeluaran;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan perbendaharaan dan pengelolaan kas daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, mempunyai fungsi:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perbendaharaan;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis perbendaharaan dan pengelolaan kas;
  • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perbendaharaan dan pengelolaan kas;
  • Pemrosesan penetapan rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
  • Penyusunan  petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah;
  • Pengendalian pelaksanaan belanja dan pertanggungjawaban APBD;
  • Pengendalian realisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
  • Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD      (DPA-PPKD) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran PPKD (DPPA-PPKD);
  • Pelaksanaan pemantauan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank pemerintah yang telah ditunjuk;
  • Pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  • Pelaksanaan penyimpanan uang daerah;
  • Pelaksanaan penempatan uang daerah dan pengelolaan/ penatausahaan investasi;
  • Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan pinjaman daerah;
  • Penyiapan bahan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  • Pelaksanaan pengkoordinasian piutang daerah;
  • Pelaksanaan sebagian fungsi Kuasa BUD dalam hal penerbitan SP2D;
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
  • Mengusahakan dan mengatur dana untuk APBD;
  • Melakukan pembayaran atas permintaan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
  • Melakukan pengelolaan utang dan piutang;
  • Menyiapkan dan memproseskan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  • Mengelola penerbitan SP2D dan menyimpan surat-surat berharga;
  • Memantau  dan mengevaluasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
  • Melaksanakan rekonsiliasi kas harian, rekonsiliasi dengan Bank dan pihak lain yang terkait;
  • Melaksanakan rekonsiliasi pengelauran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dalam rangka pengendalian kas;
  • Melaksanakan monitoring pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat;
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pembayaran;
  • Melaksanakan penempatan uang daerah dan pengelolaan investasi jangka pendek;
  • Menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama dengan bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk dalam rangka penempatan uang daerah;
  • Melakukan pemantauan penagihan piutang daerah;
  • Melaksanakan pembiayaan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  • Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaraan APBD oleh Bank Pemerintah yang telah ditunjuk;
  • Melaksanakan pengaturan dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bidang Verifikasi mempunyai tugas :

  • Merumuskan dan menyusun rencana kerja sub bidang;
  • Melakukan verifikasi permintaan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang persediaan (GU), Tambahan Uang persediaan (TU) dan Langsung (LS);
  • Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
  • Melakukan pengujian Surat Perintah Membayar (SPM) atas kebenaran perhitungan tagihan;
  • Melaksanakan verifikasi dan pemberian pembebanan rincian penggunaan atas pengesahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
  • Melaksanakan proses peneribitan SP2D dan pemeriksaan kebenaran daftar penguji SP2D;
  • Menguji dokumen sebagai dasar penagihan;
  • Menguji register pengesahan SPJ;
  • Melaksanakan pengujian terhadap Surat Setoran Pajak (SSP) dan faktur pajak;
  • Memverifikasi tanda tangan pejabat penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • Melaksanakan penghitungan gaji PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyusun laporan pelaksanaan;
  • Melaksanakan verifikasi dan penerbitan Surat Ketetapan Pemberhentian  Pembayaran (SKPP);
  • Melaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongaan pihak ketiga;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Bidang Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan Aset Daerah meliputi kegiatan perencanaan, penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, perubahan status hukum, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi  (TP-TGR) serta pengendalian Aset Daerah dan pengelolaan hibah. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud. Kepala bidang aset mempunyai fungsi :

  • Penyusunan kebijakan dan pedoman teknis bidang penatausahaan aset daerah;
  • Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan teknis pendataan dan evaluasi aset daerah serta penyimpanan benda berharga dan aset daerah;
  • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang pendataan dan evaluasi aset daerah serta penyimpanan benda berharga dan aset daerah;
  • Penyusunan  petunjuk teknis pengelolaan aset daerah;
  • Pengendalian dan pemeliharaan Sistem Informasi aset daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan aset daerah;
  • Pelaksanaan sebagian fungsi Kuasa BUD dalam hal penyimpanan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
  • Penyimpanan benda-benda berharga, kecuali benda-benda berharga pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut perangkat daerah lain;
  • Penyimpanan Aset Daerah yang tidak digunakan oleh perangkat daerah;
  • Pengkoordinasian pengumpulan data Inventaris Barang;
  • Pelaksanaan inventarisasi dan sensus barang milik daerah;
  • Penyiapan bahan usulan data pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
  • Penyusunan standar barang daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah bersama dengan SKPD terkait;
  • Pelaksanaan penelitian usulan Rencana Kebutuhan Barang milik Daerah dan Kebutuhan Pemeliharaan Barang milik Daerah dari Pengguna Barang;
  • Penyusunan bahan analisis rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik daerah;
  • Penyusunan bahan analisis pelaksanaan inventarisasi barang  milik daerah;
  • Penyiapan data koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing Perangkat Daerah;
  • Perencanaan, pengaturan dan pengusulan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang akan digunakan secara bersama-sama oleh beberapa perangkat daerah;
  • Pelaksanaan penghitungan dan penyusunan usulan penetapan ganti kerugian pembebasan tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang akan digunakan secara bersama-sama oleh beberapa perangkat daerah;
  • Pelaksanaan inventarisasi tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pemetaan tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
  • Pelaksanaan pemetaan dan pengukuran tanah dan rumah yang dikuasai Pemerintah Daerah;
  • Pemutakhiran data Sistem Informasi Barang Milik Daerah;
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Pelaksanaan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Penatausahaan Aset mempunyai tugas :

  • Menyusun  kebijakan dan pedoman teknis bidang penatausahaan aset daerah;
  • Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan teknis pendataan dan evaluasi aset daerah serta penyimpanan benda berharga dan aset daerah;
  • Menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset daerah;
  • Melaksanakan pengendalian dan pemeliharaan Sistem Informasi aset daerah;
  • Melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan aset daerah;
  • Melaksanakan koordinasi pengumpulan data Inventaris barang;
  • Menyusun standar barang daerah dan standar kebutuhan barang milik daerah bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait;
  • Melaksanakan penelitian usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah dari Pengguna Anggaran;
  • Mensistematisasikan laporan penatausahaan, inventarisasi, dan laporan akuntansi aset daerah;
  • Menyusun bahan analisis rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
  • Menyusun bahan analisis pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
  • Menyiapkan data koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing Perangkat Daerah;
  • Melaksanakan penelitian usulan pejabat fungsional umum yang mengurus barang milik daerah dari pengguna barang;
  • Melaksanakan perencanaan, pengaturan dan pengusulan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang akan digunakan secara bersama-sama oleh beberapa perangkat daerah;
  • Melaksanakan penghitungan dan penyusunan usula penetapan ganti kerugian pembebasan  tanah bagi pelaksanaan pembangunan yang akan digunakan secara bersama-sama oleh beberapa perangkat daerah;
  • Melaksanakan inventarisasi tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
  • Melaksanakan pemetaan tanah-tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
  • Melaksanakan pemetaan dan pengukuran tanah dan rumah yang dikuasai Pemerintah Daerah;
  • Melaksanakan pemutakhiran data Sistem Informasi Barang Milik Daerah;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal  (SPM);
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Pengamanan Aset mempunyai tugas :

  • Menyusun kebijakan dan pedoman teknis bidang pengendalian Aset Daerah;
  • Mengumpulkan bahan perumusan kebijakan penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan aset daerah;
  • Mengumpulkan bahan petunjuk pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penggunaan dan pemanfaatan aset daerah;
  • Melaksanakan koordinasi, pembinaan, administrasi, pemantauan dan evaluasi, penggunaan dan pemanfaatan aset daerah;
  • Melaksanakan pemanfaatan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah berupa tanah dan bangunan;
  • Melaksanakan pendataan potensi retribusi daerah izin pemakaian kekayaan milik daerah berupa tanah;
  • Menyiapkan usulan tim penilai barang milik daerah berupa tanah dan rumah dalam rangka pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang daerah serta pencatatan untuk dimasukkan dalam neraca daerah;
  • Melaksanakan pemeliharaan, pengawasan, pengamanan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang tidak dalam penguasaan pengguna barang milik daerah;
  • Melaksanakan penelitian usulan status penggunaan barang milik daerah dari Pengguna Barang;
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah;
  • Melaksanakan proses penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
  • Melaksanakan pengawasan, pengamanan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah, selain tanah dan bangunan;
  • Melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah;
  • Menyusun kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
  • Menyusun bahan analisis penggunausahaan aset daerah;
  • Melaksanakan penagihan dan pencatatan penerimaan lain-lain yang sah atas aset yang dikerjasamakan;
  • Melaksanakan proses pemberian dan pencabutan perizinan pemanfaatan tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangannya;
  • Melaksanakan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
  • Melaksanakan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  • Melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  • Melaksanakan penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) bawahan;dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Scroll to Top